PSAK 219 adalah standar akuntansi yang menggantikan PSAK 24 dan mengatur pencatatan serta pelaporan imbalan kerja karyawan. Standar ini mendukung penerapan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia dan membantu perusahaan mengelola kewajiban kepada karyawan secara lebih tertib dan terukur.
Bagi fungsi HR, PSAK 219 berkaitan langsung dengan kebijakan imbalan kerja seperti pesangon, penghargaan masa kerja, usia pensiun, dan skema kenaikan gaji. Setiap perubahan kebijakan SDM dapat memengaruhi besarnya kewajiban yang harus ditanggung perusahaan.
Dari sisi Finance, PSAK 219 menuntut pengakuan kewajiban imbalan kerja secara andal dalam laporan keuangan. Kewajiban tersebut dihitung berdasarkan estimasi manfaat di masa depan dengan menggunakan asumsi keuangan dan demografi yang relevan, sehingga berdampak pada liabilitas, beban, dan ekuitas perusahaan.
Koordinasi antara HR dan Finance menjadi kunci agar kebijakan SDM selaras dengan pelaporan keuangan dan perencanaan jangka panjang. KKA Ira Dewi Elfini siap mendampingi perusahaan dalam perhitungan dan evaluasi kewajiban imbalan kerja sesuai PSAK 219 secara profesional dan tepat guna.